Samarinda, (30/06/2025) Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB). Selain regulasi Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyusun petunjuk teknis SPMB dengan mengacu pada regulasi Kemendikdasmen tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025 lalu, salah satu isu penting yang perlu dimitigasi oleh pemerintah daerah adalah daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Terkait dengan ketentuan daya tampung sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang SPMB, beberapa hal yang perlu diperhatikan pada setiap tahapan SPMB adalah sebagai berikut: Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru; Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru; serta Tahap Pasca Penerimaan Murid Baru.
Berkenaan hal tersebut di atas, BPMP Provinsi Kalimantan Timur sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di daerah, melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SPMB pada Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung mulai tanggal 23 hingga 26 Juni 2025 untuk tahap I. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan khususnya Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan akses, sekaligus menyerap laporan langsung dari sekolah, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan teknis dan kendala di lapangan, serta melihat praktik baik dalam hal penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah dalam hal ini pelaksanaan SPMB.
Petugas yang melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SPMB pada Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan, terdiri dari Widyaprada dan Staf Pelaksana dilingkungan kerja BPMP Provinsi Kalimantan Timur, yang sebelumnya telah mendapatkan Pendampingan Tentang SPMB pada tanggal 17 hingga 19 Maret 2025, dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Pelaksanaan SPMB pada tanggal 21 Juni 2025.
Sasaran Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 ini adalah Penanggung Jawab Pelaksanaan SPMB: di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah I hingga VI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, serta beberapa Satuan Pendidikan mulai dari Jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung mulai tanggal 23 hingga 26 Juni 2025. Masing-masing dilaksanakan di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah VI dan 3 (Tiga) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Berau; Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah IV dan 3 (Tiga) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kutai Barat; Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah III dan 3 (Tiga) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 5 (Lima) Sekolah Menengah Pertama, 6 (Enam) Sekolah Dasar di Kabupaten Kutai Kartanegara; Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah II dan 3 (Tiga) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kutai Timur, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah V dan 3 (Tiga) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Paser; 4 (Empat) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, 3 (Tiga) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Mahakam Ulu, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah I, dan 5 (Lima) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Balikpapan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 5 (Lima) Sekolah Menengah Pertama di Kota Bontang 3 (Tiga) Sekolah Menengah Atas (SMA), 6 (Enam) Sekolah Dasar di Kota Bontang; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dan 4 (Empat) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Samarinda; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 6 (Enam) Sekolah Menengah Pertama, dan 8 (Delapan) Sekolah Dasar di Kota Samarinda.
Hasil pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SPMB pada Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan adalah : data dan dokumen tentang perencanaan, persiapan dan pelaksanaan SPMB di Provinsi/Kabupaten/Kota; data permasalahan dan pengaduan serta solusi yang terjadi tentang SPMB di Provinsi/Kabupaten/Kota; tersedianya data kegiatan SPMB yang sudah berjalan; tersedianya data tentang hal yang diprioritaskan serta hal perlu ditingkatkan dalam proses pelaksanaan SPMB, dan juga tersedianya informasi mengenai praktik baik dalam hal penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah dalam hal ini pelaksanaan SPMB di tahun 2025. (ef)




